AMEG.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker).
Mengutip CNN, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah soal informs pemanggilan Cak Imin. Ali menyampaikan pihaknya berharap siapapun yang dipanggil bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
"Pemanggilan sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali.
Sementara, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK sekarang terjadi pada tahun 2012 saat Cak Amin menjabat sebagai Menakertrans. Kemudian untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan, sampai sekarang belum dilakukan penahanan. (WL-NY/CNN INDONESIA)