Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi untuk Diperjuangkan Ketua DPD RI

Selasa 05-09-2023,09:53 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Caranya, LaNyalla menjelaskan, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan M. Ravi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan.

Hadir pulacBupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Dandim 0819 Pasuruan yang diwakilkan Perwira Penghubung Mayor Kav Edi Sunarto, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy. (*)

Sumber : Biro Pers LaNyalla .

Tags :
Kategori :

Terkait