AMEG.ID, Bojonegoro - Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati, sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.
Melansir Berita Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro - Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan itu ditindaklanjuti, ternyata kasusnya tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (AL-BG/BERITA JATIM)