AMEG.ID, Jakarta - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta menyegel tiga perusahaan, yang menimbulkan pencemaran lingkungan. salah satunya, industri pembuatan arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Melansir Medcom, Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan, sanksi akan dicabut, kalau perusahaan sudah memenuhi aturan pengelolaan lingkungan, dengan memiliki alat pengendali emisi.
Kata Ani, penindakan yang dilakukan pada industri bersifat sementara, jadi perusahaan bisa memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa upaya untuk menekan polusi di Ibu Kota. Mulai dari mewajibkan setiap gedung tinggi memiliki pompa bertekanan tinggi atau water mist. (AN-BG/MEDCOM)