AMEG.ID, Jakarta - KPI tidak menemukan pelanggaran dalam tayangan adzan yang menampilkan bakal capres - Ganjar Pranowo disalah satu stasiun tv swasta. dan untuk saat ini KPI tidak melarang tayangan tersebut ditampilkan di tv.
Melansir Ameg, menurut KPI, tayangan adzan yang menampilakan Ganjar tidak melanggar aturan P3SPS, karena, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat - Tulus Santoso juga mengatakan, hingga saat ini, Ganjar masih berstatus Bakal Capres, dan belum mendaftar ke KPU ataupun ditetapkan sebagai peserta Pilpres. tulus juga menyebutkan, dalam tayangan adzan tersebut juga tidak memuat tulisan atau gambar untuk mengajak masyarakat memilih politikus tersebut.
Keputusan KPI terkait tayangan tersebut di ambil pada 13 September lalu, dan sudah memanggil pihak stasiun tv terkait untik dimintai klarifikasi. sebelumnya, tayangan tersebut juga menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari Bawaslu. (RT-BG/KOMPAS)