Eks Dirut PT Garuda Indonesia Didakwa Korupsi

Selasa 19-09-2023,09:36 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Jakarta - Senin (18/9) Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Melansir CNN Indonesia, Satar bersama sejumlah rekan termasuk mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi terlibat dalam tindak pidana yang menguntungkan beberapa korporasi. Diantaranya Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, NAC.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo atau memperkaya korporasi," kata Jaksa.

Dalam dakwaan ini, pelaku disebut telah mengungkapkan rahasia perusahaan, perubahan rencana pesawat, dan pengubahan kriteria pemilihan pesawat untuk keuntungan tertentu. Hal itu dilakukan demi memenangkan pesawat bombardier pada pemilihan armada di PT Garuda Indonesia. (NA,WL-NY/CNN INDONESIA)

Tags :
Kategori :

Terkait