AMEG.ID, Jakarta - Rabu (20/9) dalam rapat koordinasi Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu, DPR menolak usulan KPU soal penghitungan suara dengan dua panel. Karena pertimbangan terkait kualitas proses perhitungan suara dan kualitas SDM KPPS.
Melansir Tempo, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan inovasi ini bagus tapi bakal menimbulkan masalah baru kalau kesiapannya tidak matang dalam jangka waktu yang singkat.
Sebelumnya metode dua panel yang dimaksud yaitu saat penghitungan suara akan dibagi panel A dan B. Kemudian untuk tugasnya, panel A menghitung suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan panel B menghitung suara pemilihan anggota DPR RI. (AN-NY/TEMPO)