AMEG.ID, Mojokerto - Regulasi disiapkan menyusul kesepakatan Pemkot Mojokerto, bersama Legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Melansir Berita Jatim, hal itu berkaitan dengan pembentukan perangkat daerah di Kota Mojokerto. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masih menyiapkan regulasi pasca perpindahan Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto. Tujuannya agar mandiri dan tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Ketiga Raperda perubahan itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 25 tahun 2021. Tujuannya agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mandiri serta tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. (AL-BG/BERITA JATIM)