AMEG.ID, Jakarta - Pelaku penculikan WNI di Malaysia meminta tebusan 540 ringgit atau sekitar RP. 1,7 M. kronologi penculikan itu berawal dari laporan suami korban ke polisi Bandar Kinrara, Selangor pada 15 September 2023.
Melansir CNN Indonesia, Kepala Polisi Penang - Comm Khaw Kok Jummat (22/9) mengatakan, suami korban mengaku istrinya diculik pada 7 September, saat ia sedang berlibur di Georgetown bersama tiga temannya.
"Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya," kata Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok saat konferensi pers pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari The Star.
Dari keterangan sang suami, pelaku meminta tebusan sebesar RP 1,7 Miliar. Khaw juga mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Khaw mengatakan, kasus masih dalam proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Penculikan tahun 1961 pasal 3. (RT-BG/CNN INDONESIA)