Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polda Metro

Minggu 24-09-2023,15:20 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya seorang perempuan berinisial FEA (24), yang merupakan muncikasi pada kasus prostitusi anak dibawah umur atau perdagangan orang melalui medsos. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya - Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada dua anak yang juga terlibat dalam kasus prostitusi ini, mereka dijanjikan dengan sejumlah uang. kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Melansir Republika, Dalam pembagian hasilnya, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksinya. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April sampai September 2023. Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. (RT-BG/REPUBLIKA)

Tags :
Kategori :

Terkait