AMEG.ID, Indonesia - Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan pihaknya akan memperbolehkan kampanye pemilu di perguruan tinggi/sederajat. Namun izin tersebut hanya bisa dilakukan pada Sabtu dan Minggu saja.
Melansir Kompas, Kata Mellaz nantinya di dalam draf revisi itu KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanyalah kampus pada Sabtu Minggu.
"Yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi/sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (Sabtu-Minggu). Sedangkan SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," jelasnya.
Selain itu, Mellaz juga menyampaikan bahwa kegiatan kampanye hanya bisa dilakukan bila mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Serta nantinya para peserta pemilu juga dilarang menggunakan atribut kampanye. (RT-NY/KOMPAS)