AMEG.ID, Jakarta - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan sebelumnya KPK telah menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) soal tahanan korupsi Dadan Tri Yudianto yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih.
Melansir Kompas, Kata Ali pihak yang melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik itu hanya diketahui oleh Dewas. Sehingga pihaknya hanya meminta publik untuk melihat perkembangan proses persoalan itu di Dewas dan memastikan tidak ada satupun pemimpin KPK yang menemui tahanan.
“Kalaupun itu kejadian benar di lantai 15, kami pastikan tidak bertemu dengan pimpinan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Dadan merupakan tahanan KPK atas dugaan menjadi perantara kasus suap Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan jual beli perkara. (RT-NY/KOMPAS)