AMEG.ID, Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Tengah - Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, MAR (17) ditangkap pada Senin (25/9) kemarin, sekitar pukul 21.00 wib di sebuah rumah kosong.
Melansir CNN Indonesia, motifnya sakit hati, karena korban tidak bisa mengikuti UTS lantaran belum memenuhi syarat, pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir tanggal 23 September 2023.
"Mendengar penjelasan dari korban tersebut kemudian anak langsung kembali pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban yang membuat sakit hati sehingga anak berencana akan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sabit)," tutur Satake.
Satake menuturkan, saat ini MAR sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP subsider, ia dijerat Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP. (AL-BG/CNN INDONESIA)