AMEG.ID, Jakarta - Polsek Galang memanggil seorang warga berinisial BT, yang menolak untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, dan dituduh melanggar Pasal 28, Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melansir CNN Indonesia, Surat pemanggilan itu dikeluarkan pada 25 September, dengan nomor B/02/IX/2023/Reskrim. Pemanggilan BT dijadwalkan pada Rabu (27/9) di Ruang Unit Reskrim Polsek Galang.
"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk dapat hadir untuk memberikan keterangan yang akan dilaksanakan pada Rabu/27 September 2023," demikian bunyi salinan surat pemanggilan tersebut.
BT dipanggil setelah mengirim pesan di grup whatsapp, terkait penolakan relokasi, dia disebut menyerukan agar warga menolak sembako yang dibagikan aparat berseragam, karena akan berujung permintaan persetujuan warga relokasi. (AL-BG/CNN INDONESIA)