AMEG.ID, Indonesia - Selasa (26/9) kemarin Komisi II DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang disepakati yaitu membolehkan anggota TNI-Polri mengisi sebagian posisi lembaga-lembaga sipil negara.
Melansir Republika, Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menyampaikan kesepakatan revisi UU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam revisi UU tersebut anggota TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN non manajerial.
"Tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas," ujarnya.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan revisi UU ASN tujuannya untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang semakin besar terhadap kualitas pelayanan publik sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel/ dinamis dan profesional. (IC-NY/REPUBLIKA)