JPU Tidak Goyah Dengan Permohonan Dokter Gadungan

Kamis 28-09-2023,09:26 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Surabaya - Rabu (27/9) dalam agenda replik atau pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa susanto yang menjadi dokter gadungan di surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dan permohonan susanto atas keringanan hukuman.

Melansir Berita Jatim, menurut Ugik terdakwa harus dihukum sesuai ketentuan berlaku karena terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memakai nama palsu serta rangkaian kebohongan lainnya.

“Susanto juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.

Kemudian Ugik juga mengupayakan agar penuntut umum tetap teguh pada keputusan tuntutan sesuai dengan surat yang telah ditetapkan tanpa memberikan keringanan. Mengetahui hal itu, Susanto memelas hukuman pada hakim agar diberi keringanan hukuman. (YO-NY/BERITA JATIM)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler