AMEG.ID, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang peraturan penguatan moderasi beragama pada tanggal 25 september 2023. Peraturan itu dibuat karena beragamnya agama dan keyakinan yang ada di Indonesia.
Melansir Kompas, dengan adanya Perpres tersebut diharapkan bisa menjadi penguat moderasi yang saat ini diperlukan untuk modal dasar keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama lainnya dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 aturan itu.
Sementara itu, untuk hal tersebut akan didasarkan dalam pedoman umum penguatan moderasi beragama yang terdiri dari indikator moderasi beragama, esensi moderasi beragama, hingga program penguatan moderasi beragama. (RT-NY/KOMPAS)