AMEG.ID, Jakarta - Kepala Polresta Bogor - Kombes Bismo menyampaikan Jumat (29/9) kemarin, pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2023.
Melansir CNN Indonesia, Kata Bismo, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada 5 orang jadi tersangka dan sudah ditahan.
"Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama," ujarnya.
Bismo menjelaskan, para tersangka membuat dan memakai surat KK palsu, dan menawarkan para para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah yang diinginkan, tapi tidak memenuhi persyaratan domisili. (IC-BG/CNN INDONESIA)