AMEG.ID, Kuala Lumpur - Pengadilan Magistrate George Town di Pulau Pinang Malaysia, diketahui mendakwa 9 orang atas tuduhan melakukan penculikan terhadap seorang perempuan WNI pada 7 September 2023.
Menurut Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur - Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, semua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Penculikan 1961, dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara, kalau memang terbukti bersalah di pengadilan.
Melansir Republika, Sebelumnya, ada 14 orang yang sempat ditangkap terkait kasus penculikan WNI itu, tapi hanya 9 orang yang terbukti secara jelas berperan melakukan penculikan dan penyiksaan. Sedangkan, lima orang lainnya tidak jelas perannya sehingga tidak diajukan ke pengadilan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa WNI yang membuat laporan itu terlibat transaksi niaga, tetapi terbengkalai dalam proses penyelesaiannya sehingga akhirnya menyebabkan anggota keluarga diculik. (IC-BG/REPUBLIKA)