AMEG.ID, Jakarta - Sabtu (30/9) Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dengan mencabut hak politik pelaku korupsi sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Ali.
Melansir CNN Indonesia, KPK memberi apresiasi pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mendukung perubahan tersebut yang memungkinkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif lebih cepat.
Selain itu, MA juga menekankan perlunya KPU untuk menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. (ND-DL/CNN INDONESIA)