AMEG.ID, Jakarta - Fenomena umroh mandiri, atau umroh backpacker tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), sampai saat ini masih menjadi perbincangan. Bahkan, siaran informasi terkait hal ini juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.
Melansir Republika, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus - Nur Arifin menyampaikan , Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat laporan resmi, aktivitas penawaran umrah non-prosedur kepada Polda Metro Jaya.
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," lanjut dia.
Arifin bersama anaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polda Metro diharap segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat. (AL-BG/REPUBLIKA)