AMEG.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang dalam bisnis judi online mencapai total transaksi 190 triliun pada periode 2017-2022. rincian itu didapatkan setelah PPATK menelusuri dan menganalisis 887 pihak jaringan bandar judi online.
Melansir CNN Indonesia, Kepala Biro Humas PPATK - Natsir Kongah mengatakan, Dalam analisis tersebut, PPATK merinci terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi selama periode 2017-2022.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," menurut Natsir Kongah.
Sementara untuk perputaran dana yang dimaksud, diantaranya aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, dan transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang oleh jaringan bandar. (IC-BG/CNN INDONESIA)