AMEG.ID, Pasuruan - Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Permasyarakatan).
Melansir Berita Jatim, Dari ke empat tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.
Kapolres Pasuruan Kota - AKBP Makung Ismojo Jati juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika, hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa agar tidak terkena narkotika.
“Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. (RT-BG/BERITA JATIM)