AMEG.ID, Kabupaten Malang - Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IA Musleh Harry menyampaikan, sikap seperti itu biasa terjadi. Hal ini dilakukan para penggugat cerai untuk mempercepat putusan perceraian dari majelis hakim.
”Ada yang sengaja memanipulasi alamat agar pihak pengadilan tidak bisa memberi relaas atau surat panggilan kepada tergugat atau termohon,” ujarnya.
Mengutip Radar Malang, kata Musleh, bahkan ada juta kendala lain. Seperti pihak keluarga malah menyembunyikan surat panggilan, baik pada pihak penggugat maupun tergugat.
Musleh menambahkan, kondisi itu sering kali terjadi karena pihak keluarga tidak menginginkan adanya mediasi. Hal inilah yang menyebabkan jumlah mediasi di pengadilan agama sangat bervariasi, mulai dari nol hingga maksimal 10 pasang saja perhari. (WL-AL/RADAR MALANG)