AMEG.ID, Indonesia - Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan 107.800 benih bening lobster ke Singapura pada Minggu (8/10) oleh Dua kurir inisial MF (50) dan VGS (20).
"Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta," ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Kata Jauhari karena aksinya itu kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain itu Jauhari juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperjual belikan benih bening lobster demi menjaga kelestarian hewan tersebut. Jauhari juga berharap masyarakat bisa bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi hewan dari kepunahannya. (ND-NY/CNN INDONESIA)