AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK.
Melansir CNN Indonesia, sidang bakal digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, dan perkara yang akan diputus 29/PUU-XXI/2023, gugatan dengan pemohon Dedek Prayudi. Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Sebelumnya, para pemohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan, dengan berbagai usulan. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan. Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. (AN-BG/CNN INDONESIA)