AMEG.ID, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang ada keterkaitan dengan kasus judi online.
Melansir CNN Indonesia, Kata Dian kerjasama itu dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu dilakukan juga sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini masih merajalela.
Dian juga menjelaskan saat ini beberapa bank sedang membangung sistem yang bisa mendeteksi rekening yang berkaitan dengan bisnis judi online. Oleh karena itu, OJK meminta agar nantinya para Bank tersebut bisa melaporkan adanya kegiatan transaksi judi online.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian. (IC-NY/CNN INDONESIA)