AMEG.ID, Jakarta - Kamis (12/10) Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL tidak hadir dalam pemeriksaan.
Melansir CNN Indonesia, kata Ade pegawai itu sebelumnya sudah mengajukan surat penundaan beserta alasan ketidakhadirannya tersebut. Menindaklanjuti hal itu pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB guna melakukan pemeriksaan.
"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, yang bersangkutan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," tuturnya.
Menurut Ade kasus pemerasan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober lalu. Dalam kasus ini juga penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)