AMEG.ID, Malang - Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Muhammad Khairul menjelaskan, angka permohonan pernikahan dini (dispensasi kawin) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang masih perlu ditekan.
Melansir Radar Malang, Kata Khairul, sejak Januari - September 2023 sudah tercatat 740 permohonan pernikahan dini yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Tahun lalu, pada periode Januari sampai September, jumlah yang masuk malah mencapai 980 permohonan.
”Dari pusat sebenarnya sudah ada instruksi untuk menekan pernikahan dini dengan lebih teliti dalam menangani setiap permohonan. Seperti dicek umurnya, hingga rekomendasi terkait kematangan psikologi,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, usia SMP tercatat ada 334 perkara atau sekitar 46 persen, kemudian usia SD ada 229 perkara atau sekitar 31 persen, sisanya hanya sekitar 9 persen anak usia SMA, dan 14 persen anak yang tidak sekolah. (IC-BG/RADAR MALANG)