AMEG.ID, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) - Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, semua partai politik harus memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.
Pramono menambahkan, terpenuhinya keterwakilan perempuan, merupakan bagian dari keadilan di dalam pemilu jujur dan adil. Dia juga menjelaskan, Komnas HAM berperan penting untuk memastikan keterwakilan di dalam proses pemilu.
Melansir Kompas, Apalagi sudah ada undang-undang dan yang terbaru adalah putusan MA yang membatalkan peraturan KPU. Dia mengatakan, dari sisi peraturan sudah memadai tetapi pemenuhan calon legislatif (Caleg) perempuan perlu dipastikan oleh pihak KPU. Begitu juga parpol-parpol mesti memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
"Bahwa semua parpol itu harus memenuhi di dalam proses pencalonannya itu memenuhi ketentuan sekurang kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan," ucap Pramono. (RT-BG/KOMPAS)