AMEG.ID, Surabaya - Senin (16/10/2023) Dimas Yemahura selaku kuasa hukum dari keluarga Dini Sera Afrianti akan melaporkan tiga perwira Polrestabes Surabaya ke Bidpropam Polda Jatim.
Melansir Berita Jatim, kata Dimas 3 perwira Polrestabes yang akan diamankan yakni mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
“Pada jam 12 siang kami melaporkan dua perwira dari Polsek Lakarsantri, yakni kapolsek dan kanitreskrimnya. Dan, satu lagi kasihumas Polrestabes Surabaya. Atas dugaan penyebaran berita hoaks,” ujar Dimas Yemahura.
Selain itu, Dimas juga menjelaskan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan karena statement prematurnya yang menyebut kematian Dini karena serangan jantung dan asam lambung. sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut tidak ada luka lecet dan lebam di tubuh Dini. (RT-NY/BERITA JATIM)