AMEG.ID, Indonesia - Senin (16/10) Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan bahwa KPU RI merespons putusan MK mengenai usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Melansir Republika, Kata Idham hal itu sesuai dengan kepatuhan KPU pada ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu maupun keputusan MK. Selain itu juga permasalahan batas usia juga disesuaikan oleh peraturan KPU dalam PKPU pendaftaran capres-cawapres.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ujar dia.
Di sisi lain banyak yang menduga bahwa gugatan terkait syarat batas usia capres dan cawapres tersebut guna memberikan jalan bagi putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. (ND-NY/REPUBLIKA)