AMEG.ID, Indonesia - Senin (16/10) Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin dari Presiden Joko Widodo.
Melansir Republika, Hal ini sesuai dengan putusan MK yang mengizinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri. Merujuk pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham Holik.
Idham juga menjelaskan dalam pasal tersebut tertera bunyi banyak kepala daerah mesti mendapat perizinan dari kepala negara untuk bisa melanggengkan diri dalam pendaftaran capres dan cawapres. (ND,WL-NY/REPUBLIKA)