AMEG.ID, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Ia bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.
Melansir Berita Jatim, Diah menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja. Yakni dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan menggunakan pasal itu, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis.
“Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah. (AL-DL/BERITA JATIM)