AMEG.ID, Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah irigasi di Indonesia karena saat ini ada isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi.
Melansir SindoNews, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan berdasarkan hasil audit teknis irigasi pada tahun 2014 oleh Kementerian PUPR menunjukkan ada sekitar 46 persen irigasi yang kondisinya rusak.
Sementara kerusakan terbesar pada jaringan irigasi itu sebagai kewenangan pemerintah daerah. Padahal keberadaan dari irigasi sangat dibutuhkan untuk ketahanan pangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 8 ayat 3 dikatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan oleh Pemda secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri.
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya. (IC-NY/SINDONEWS)