AMEG.ID, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan permintaan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL merupakan hal yang wajar.
"Ini permintaan wajar, apalagi tempat pemeriksaannya masih lingkungan Polri, jadi wajar. Yang enggak wajar kalau permintaan pemeriksaan dilakukan di rumahnya, itu baru enggak wajar," ujar Yudi.
Melansir Republika, Yudi menyebut alasan teknis Firli meminta hal tersebut bisa jadi merupakan strategi dalam menghadapi kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya. Menurut Yudi permintaan yang diajukan Filri adalah hak para saksi dan masih wajar sehingga bisa dipenuhi.
Selain itu Yudi juga menekankan terkait pentingnya sikap kooperatif Firli dalam memberikan keterangan. Diketahui pemanggilan pemeriksaan yang berlangsung saat ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Filri tidak hadir pada pemeriksaan yang dijawalkan pada Jumat (20/10/2023). (ND-NY/REPUBLIKA)