AMEG.ID, Jakarta - Selasa (24/10) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Melansir Republika, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Nantinya tujuh laporan itu akan diperiksa dan diadili oleh MKMK yang beranggotakan Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Prof Bintan Saragih.
Selain itu Anwar juga memastikan bahwa MKMK akan bekerja secara independen dan tanpa adanya konflik kepentingan. Sementara untuk kehadiran MKMK saat ini masih bersifat adhoc atau baru dibuat ketika ada desakan publik.
"Ya selama undang-undangnya masih begini yah. Nanti menurut rencana kan ada perubahan undang-undang (MK)," ujar Anwar. (ND-NY/REPUBLIKA)