AMEG.ID, Jakarta - Selasa (24/10/2023) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.
Melansir CNN Indonesia, Revisi ini terkait dengan ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang telah ditambahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah [proses revisi] sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja.
Bagja mengatakan proses harmonisasi atau revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa. Sebab, Bawaslu baru menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut. (ND-NY/CNN INDONESIA)