AMEG.ID, Jember - Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Irawati menyampaikan pihaknya datang ke Jember bukan karena mau melakukan penindakan tapi justru mengupayakan pencegahan.
Mengutip Antara Jatim, Irawati juga menyampaikan korupsi itu terumuskan dalam 30 jenis tindakan dan ada 7 kelompok besarnya seperti kerugian negara, suap menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
"Setiap tahapan dalam pengelolaan anggaran bisa terjadi korupsi, mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi/audit sehingga hal tersebut bisa dicegah dengan kolaborasi eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Irawati juga menambahkan potensi korupsi di DPRD diantaranya penetapan dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, sampai intervensi proyek. Sehingga penyimpangan bakal mungkin terjadi terutama karena adanya pengalihan dan pergeseran pos anggaran dalam APBD. (WL-NY/ANTARA JATIM)