AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (28/10) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir Detik, kata Ghufron, KPK masih mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan Perpres 102/2020. Yang menetapkan supervisi untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Polda Metro Jaya ingin mengusut kasus ini secara transparans. Akan tetapi, KPK harus tetap mematuhi prosedur hukum sebelum mengambil keputusan.
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," katanya. (ND-DL/DETIK)