AMEG.ID, Indonesia - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kampanye Pilpres 2024.
Melansir CNN Indonesia, Aturan ini juga berlaku untuk sejumlah pejabat negara yang meliputi ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa hingga anggota permusyawaratan desa sesuai dengan Pasal 280 Ayat (3).
Sementara itu, dalam pasal 493 dijelaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara setahun dan denda Rp 12 juta.
"Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 493. (ND-NY/CNN INDONESIA)