Hasil keterangan dari kedua tersangka Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya.
“Berdasarkan interogasi, perhari mereka mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” jelas mantan Kapolres Malang Kota ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari tersangka NH. Dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,
1 (satu) bendel blanko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print. (ir)