AMEG.ID, Indonesia - PLT Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online wajib melaporkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, Senin (30/10/2023).
"Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Amalia.
Melansir CNN Indonesia, kata Amalia, laporan tersebut mencakup jenis data, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data PMSE. Pelaporan data oleh PPMSE nantinya bisa dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah.
Amalia juga menambahkan aturan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan menjaga kerahasiaan data dan memberikan dasar bagi kebijakan berbasis data. Dia juga berharap kedepannya seluruh aktor ekonomi digital bisa mendapat manfaat. (ND-NY/CNN INDONESIA)