AMEG.ID, Kediri - Unit Reskrim Kapolsek Pagu - Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pada Jumat (29/9/2023) lalu, EP alias Kodok (31) mencuri mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam.
Melansir Berita Jatim, EP pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pagu. Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
“Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.
Agus menambahkan EP dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya. (AL-BG/BERITA JATIM)