AMEG.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny, Rabbu (1/11/2023).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir CNN Indonesia, keduanya disebut memalsukan beberapa Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. Menurut jaksa dokumen-dokumen yang dipalsukan itu bakal digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan perdata di pengadilan.
Atas tindakannya itu, Ismail didakwa telah melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)