AMEG.ID, Sampang - Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Sampang Abdul Wafi menyampaikan bocah 10 tahun yang diduga melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sampang tidak benar. Setelah ditelusuri itu bukan nikah dini tapi pinangan.
“Saya luruskan, itu bukan nikah dini, tapi pinangan antar kedua keluarga yang menjodohkan kedua anaknya. Biasa kalau adat Madura. Kami sudah telusuri ke bawah, dua bocah yang viral masih belum berstatus nikah," kata Abdul.
Melansir CNN Indonesia, kata Abdul pihaknya melakukan penelusuran bersama pejabat kecamatan dan desa untuk memastikan apakah anak itu memang menikah atau tidak. Hasilnya kegiatan itu merupakan hajatan pinangan antar kedua keluarga yang menjodohkan kedua anaknya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah layaknya melakukan pernikahan. Kemudian dalam keterangan videonya kedua bocah itu masih berusia 10 tahun. (AN-NY/CNN INDONESIA)