AMEG.ID, Indonesia - Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 306 ayat 2 telah melarang pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan para peserta Pemilu 2024.
"Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye." bunyi Pasal tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Mereka juga harus memberikan kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas umum saat kampanye. Serta diharuskan untuk mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dengan persetujuan pemilik tempat yang bersangkutan.
Tak hanya itu, dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangjab etika, estetika, kebersihan hingga keindahan kawasan setempat. (ND-NY/CNN INDONESIA)