KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan Dana Kampanye Pemilu 2024

Rabu 08-11-2023,07:49 WIB
Reporter : amegid
Editor : amegid

AMEG.ID, Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Jawa Timur sosialisasikan dana kampanye pemilu 2024 pada 18 partai politik peserta pemilu wilayah setempat.

Mengutip Antara Jatim, Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Istikah menjelaskan soal dana kampanye setiap parpol harus punya rekening khusus. Menurutnya hal itu merupakan tahap awal dari kampanye.

"Untuk pasangan calon mulai 13 sampai 26 November 2023. Kemudian partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023 dan khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023," kata Istikah.

Sementara itu untuk mewujudkan kepastian hukum dan transparan maka wajib ada pencatatan dalam pembukuan untuk pelaporan dana kampanye. Ketentuan terkait dana ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. (WL-NY/ANTARA JATIM)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler