AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali akan menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batasan usia Capres dan Cawapres pada Hari ini Rabu (8/11/2023).
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id.
Dilansir dari Sindonews, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.
Sebelumnya, salah satu alasan dari gugatan itu adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang sempat menimbulkan pro dan kontra. Sehingga dengan adanya uji material hari ini, MK berharap bisa menjadi solusi dalam memperbaiki putusan batas usia itu. (IC-NY/SINDONEWS)