AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (8/11) Sekjen Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan menyatakan sesuai dengan keputusan MKMK, hari ini (9/11) tepat pada jam 09.00 WIB akan melaksanakan pemilihan ketua MK baru pengganti Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dan mendapat sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari [Kamis, 9 Oktober] pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," ujar Heru.
Melansir CNN Indonesia, kata Heru mekanisme pemilihan ketua MK baru diatur dalam peraturan MK (PMK) Nomor 6/2023. Proses ini akan diawali dengan musyawarah mufakat.
Dalam peraturan tersebut, pemilihan Ketua MK harus dihadiri setidaknya 7 hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi, maka rapat ditunda selama dua jam. Namun jika masih tetap tidak mencapai, maka rapat pemilihan bisa dilangsungkan. (ND-FR/CNN INDONESIA)